Jumat, 04 Maret 2011

Hukum Bisnis : Pasal 19 KUHD (Persekutuan komanditer)

A. Pengertian Persekutuan Komanditer (CV)
         Persekutuan komanditer atau Comamanditaire Venootschap dalam bahasa belanda adalah persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Berikut ini adalah beberapa pengertian CV menurut para ahli:

1. Widjaja Gunawan
         Persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan sesuai dengan yang disebutkan dalam pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang . Persekutuan secara melepas uang yang juga dinamakan persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Dengan demikian bisalah terjadi, suatu persekutuan itu pada suatu ketika yang sama merupakan persekutuan firma terhadap para sekutu firma didalamnya dan merupakan persekutuan komanditer terhadap pelepas uang.

2. Abdulkadir Muhammad
          Persekutuan komanditer adalah firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang, atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan, dan tidak turut campur dalam pengurusan atau penguasaan persekutuan

3. Soejono Dirdjosisworo
          Beliau mendasarkan pengertiannya berdasarkan pasal 19 KUHD, Persekutuan komanditer adalah suatu perseroan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab solider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldshieter) pada pihak lain.
4. Agus Sardjono
           KUHD tidak memberikan definisi yang tegas mengenai CV ini. Namun ddalam pasal 19 KUHD disebutkan semacam struktur organisasi intern CV yang terdiri dari sekutu yang bertanggung jawab dan sekutu yang tidak bertanggung jawab terhadap pihak ketiga. Dalam hal sekutu yang bertanggungjawab lebih dari satu, maka CV dari luar nampak sebagai suatu firma. Sedangkan bila  sekutu bertanggungjawabnya hanya satu orang. Maka dari luar CV akan nampak sebagai perusahaan perseorangan karena hanya ada satu orang yang melakukan hubungan hukum dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga.

B. Macam-Macam Sekutu
       Telah dikatakan bahwa persekutuan komanditer mempunyai dua macam sekutu, yaitu sekutu kerja (sekutu komplementer) dan sekutu komanditer. Adapun perbedaan kedua sekutu itu adalah sebagai berikut:
       a. Sekutu komanditer wajib menyerahkan uang, benda atau tenaga kepada persekutuan sebagai yang telah disanggupkan dan berhak menerima keuantungan dari persekutuan. Tanggung jawab persekutuan komanditer terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan untuk disetor. Sekutu komanditer tidak boleh mencampuri tugas sekutu kerja (komplementer), yaitu pengurusan persekutuan pasal 20 KUHD,  bila larangan ini dilanggar, maka pasal 21 KUHD memperluas tanggung jawabnya sekutu komanditer sama dengan tanggung jawab sekutu komplementer, yaitu tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD)
        b. Sekutu kerja berhak memmasukan modal ke dalam persekutuan, bertugan mengurus persekutuan dan bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Bila sekutu kerja lebih dari seorang, harus ditegaskan apakah diantara mereka ada yang dilarang bertindak keluar (Pasal 17 KUHD). Meskipun sekutu tersebut tidak berhak bertindak keluar, tetapi tanggung jawabnya tetap sebagai yang ditetapkan dalam pasal 18 KUHD.

0 Comment:

Template by:
Free Blog Templates