Tampilkan postingan dengan label Hukum Adat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Adat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 April 2011

Makalah Hukum Adat


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar belakang
Hukum adat merupakan badian dari adat atau adat istiadat, maka dapat dikatakan, bahwa hukum adat merupakan konkritisasi dari pada kesadaran hukum, khususnya pada masyarakat-masyarakat dengan struktur sosial dan kebudayaan sederhana.
Maka ada kecendrungan bahwa hukum adat muncul dari masyarakat dan kebanyakan warga masyarakat hidup di dalam sistem tersebut. Mereka mengetahui memahami dana menghargai hukum tersebut. Keadaan ini adalah berbeda dengan hukum positif tertulis yang kebanyakan berasal dari negara belanda,yang merupakan hukum asing bagi rakyat indonesia. Akibatnya,maka ada unsur-unsur kalangan hukum tertentu di indonesia yang menyatakan bahwa kebanyakan warga masyarakat indonesia buta hukum. Masud hukum di sini adalah hukum positif tertulis. 

Template by:
Free Blog Templates