Tampilkan postingan dengan label Hukum Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Pajak. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Maret 2011

Hukum Pajak


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Sejarah Singkat Pemungutan Pajak
Sejarah pemungutan pajak mengalami perubahan dari masa ke masa sesuai dengan perkembangan masyarakat dan negara baik dibidang kenegaraan maupun dibidang sosial dan ekonomi. Pada mulanya pajak belum merupakan suatu pungutan, tetapi hanya merupakan suatu pungutan, tetapi hanya merupakan pemberian sukarela oleh rakyat kepada raja dalam memelihara kepentingan negara, seperti menjaga keamanan negara terhadap serangan musuh dari luar, membuat jalan untuk umum, membiayai pegawai kerajaan dan sebagainya.
Bagi penduduk yang tidak melakukan penyetoran dalam bentuk natura maka ia diwajibkan melakukan pekerjaan untuk kepentingan umum untuk beberapa hari dalam satu tahun.

PENAFSIRAN DALAM HUKUM PAJAK


Di dalam memahami suatu ketentuan Undang-undang agar jelas diperlukan suatu penafsiran. Penafsiran hukum ialah suatu upaya yang pada dasarnya menerangkan, menjelaskan, menegaskan baik dalam arti memperluas ataupun membatasi atau mempersempit pengertian hukum yang ada dalam rangka penggunaannya untuk memecahkan masalah atau persoalan yang sedang dihadapi.
Cara-cara penafsiran hanya merupakan alat untuk mencoba mengetahui dan memahami arti kadah-kaedah hukum.

Macam-macam penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum:

Template by:
Free Blog Templates