Setelah gempa bermagnitud 9 mengguncang Jepang
pada 11 Maret 2012 lalu, Jepang belajar bahwa pertahanan yang telah
diupayakan seperti dinding laut ternyata tak cukup.
Keiichiro Sako dari Sako Architechts di Tokyo merancang
sebuah kawasan tepi pantai yang anti tsunami. Kawasan ini bisa
dikatakan sebuah pulau buatan yang letaknya lebih tinggi dari daerah
sekitarnya, dinamai "Sky Village" atau Kampung Langit.
Ahli geologi di wilayah rawan konflik, Chechnya, menemukan benda yang
diduga fosil telur-telur dinosaurus. Fosil telur ini diperkirakan
sedang dierami oleh reptil terbesar yang pernah menghuni bumi lebih dari
60 juta tahun lalu.
"Sejauh ini kami telah menemukan 40 telur,
berapa angka tepat yang ditemukan belum bisa dipastikan," kata Said-Emin
Dzhabrailov, geologis dari Chechen State University, seperti dilansir
dari Daily Mail.
Para ahli geologi ini sulit memastikan
jumlah karena ini baru temuan yang ada di permukaan. "Mungkin masih
banyak yang terhampar di lapisan bawah," ucap Said-Emin.
Kedapatannya mobil 'mewah' Bupati Bojonegoro mengisi BBM Premium dengan
menggunakan kupon bukanlah sesuatu yang aneh. Pasalnya setiap pejabat
negara dan kendaraan milik pemerintah (plat merah) mendapatkan jatah
kupon BBM bersubsidi.
Hal ini diungkapkan oleh sumber detikFinance
yang orang tuanya adalah mantan pejabat Pemkot Samarinda Kalimantan
Timur. Sumber itu menuturkan ketika orang tuanya masih menjabat dan
mendapat mobil dinas Toyota Kijang Kapsul, si orang tuanya setiap bulan
mendapatkan jatah 4 kupon BBM 4.
"4 kupon tersebut dibagikan dan
tiap kupon bernilai 20 liter BBM bersubsidi," kata sumber tersebut
kepada detikfinance, Selasa (17/4/2012).
Menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan pidana itu terbagi menjadi dua macam yaitu kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen). Dari segi kodifikasinya, kejahatan diatur dalam buku kedua KUHP, sedangkan pelanggaran diatur tersendiri dalam buku ketiga KUHP. Dari sisi akibat hukumnya, kejahatan lebih didominasi dengan ancaman pidana penjara bagi pelakunya. Adapun untuk perbuatan yang masuk kategori pelanggaran, pelakunya dijatuhi hukuman berupa kurungan dan denda.
Jadi, kedua macam tindak pidana tersebut mempunyai perbedaan. Perbuatan pidana di atas masing-masing mempunyai konsekwensi tersendiri yang tidak sama. Akan tetapi, pada kenyataannya seringkali ditemukan adanya suatu perbuatan kejahatan yang bersamaan dengan kejahatan lain. Ada juga satu perbuatan pelanggaran yang disertai dengan pelanggaran lain. Atau bahkan perbuatan kejahatan yang bersamaan dengan pelanggaran dan sebaliknya. Adakalanya suatu tindakan pidana yang ternyata diatur dalam lebih dari satu ketentuan pidana. Kejadian seperti di atas biasa disebut perbarengan.
Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v).
Selanjutnya menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.