BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan pidana itu terbagi menjadi dua macam yaitu kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen). Dari segi kodifikasinya, kejahatan diatur dalam buku kedua KUHP, sedangkan pelanggaran diatur tersendiri dalam buku ketiga KUHP. Dari sisi akibat hukumnya, kejahatan lebih didominasi dengan ancaman pidana penjara bagi pelakunya. Adapun untuk perbuatan yang masuk kategori pelanggaran, pelakunya dijatuhi hukuman berupa kurungan dan denda.
Jadi, kedua macam tindak pidana tersebut mempunyai perbedaan. Perbuatan pidana di atas masing-masing mempunyai konsekwensi tersendiri yang tidak sama. Akan tetapi, pada kenyataannya seringkali ditemukan adanya suatu perbuatan kejahatan yang bersamaan dengan kejahatan lain. Ada juga satu perbuatan pelanggaran yang disertai dengan pelanggaran lain. Atau bahkan perbuatan kejahatan yang bersamaan dengan pelanggaran dan sebaliknya. Adakalanya suatu tindakan pidana yang ternyata diatur dalam lebih dari satu ketentuan pidana. Kejadian seperti di atas biasa disebut perbarengan.