Jumat, 04 Maret 2011

Hukum Pajak


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Sejarah Singkat Pemungutan Pajak
Sejarah pemungutan pajak mengalami perubahan dari masa ke masa sesuai dengan perkembangan masyarakat dan negara baik dibidang kenegaraan maupun dibidang sosial dan ekonomi. Pada mulanya pajak belum merupakan suatu pungutan, tetapi hanya merupakan suatu pungutan, tetapi hanya merupakan pemberian sukarela oleh rakyat kepada raja dalam memelihara kepentingan negara, seperti menjaga keamanan negara terhadap serangan musuh dari luar, membuat jalan untuk umum, membiayai pegawai kerajaan dan sebagainya.
Bagi penduduk yang tidak melakukan penyetoran dalam bentuk natura maka ia diwajibkan melakukan pekerjaan untuk kepentingan umum untuk beberapa hari dalam satu tahun.

PENAFSIRAN DALAM HUKUM PAJAK


Di dalam memahami suatu ketentuan Undang-undang agar jelas diperlukan suatu penafsiran. Penafsiran hukum ialah suatu upaya yang pada dasarnya menerangkan, menjelaskan, menegaskan baik dalam arti memperluas ataupun membatasi atau mempersempit pengertian hukum yang ada dalam rangka penggunaannya untuk memecahkan masalah atau persoalan yang sedang dihadapi.
Cara-cara penafsiran hanya merupakan alat untuk mencoba mengetahui dan memahami arti kadah-kaedah hukum.

Macam-macam penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum:

Hukum Bisnis : Pasal 19 KUHD (Persekutuan komanditer)

A. Pengertian Persekutuan Komanditer (CV)
         Persekutuan komanditer atau Comamanditaire Venootschap dalam bahasa belanda adalah persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Berikut ini adalah beberapa pengertian CV menurut para ahli:

1. Widjaja Gunawan
         Persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan sesuai dengan yang disebutkan dalam pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang . Persekutuan secara melepas uang yang juga dinamakan persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Dengan demikian bisalah terjadi, suatu persekutuan itu pada suatu ketika yang sama merupakan persekutuan firma terhadap para sekutu firma didalamnya dan merupakan persekutuan komanditer terhadap pelepas uang.

Hukum Agraria: Hukum Tanah Adat dan Nasional

Ikhtisar BAB VII Buku Prof. Boedi Harsono

Sebelum UUPA diberlakukan pada tanggal 24 September 1960, ketentuan hukum tanah yang digunakan di Indonesia bersifat pluralis. Dikatakan pluralis karena pada waktu sebelum diberlakukan UUPA terdapat berbagai ketentuan hukum tanah, antara lain:
•    Hukum tanah adat
•    Hukum tanah Barat
•    Hukum tanah swapraja
•    Hukum tanah antar golongan
•    Hukum tanah Administrasi

UU No5 1960 Pokok Pokokagraria

SlideShare Presentation:

Hukum agraria

Check out this SlideShare Presentation:

Selasa, 01 Maret 2011

Tipe-tipe Makhluk di Facebook

Facebook sebagai jejaring sosial yang sedang booming...memang sangat menarik untuk di bahas. Dari mulai membersnya yang semakin meningkat..fitur2nya yang keren, kuis2nya yang aneh dan menarik. Hingga anggapan bahwa kepribadian manusia bisa di lihat dari statusnya di facebook.

Berikut kutipan beritanya..kepribadian manusia dari status facebook.

1. Manusia Super Update

Template by:
Free Blog Templates