Kamis, 14 April 2011

Makalah Hukum Adat


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar belakang
Hukum adat merupakan badian dari adat atau adat istiadat, maka dapat dikatakan, bahwa hukum adat merupakan konkritisasi dari pada kesadaran hukum, khususnya pada masyarakat-masyarakat dengan struktur sosial dan kebudayaan sederhana.
Maka ada kecendrungan bahwa hukum adat muncul dari masyarakat dan kebanyakan warga masyarakat hidup di dalam sistem tersebut. Mereka mengetahui memahami dana menghargai hukum tersebut. Keadaan ini adalah berbeda dengan hukum positif tertulis yang kebanyakan berasal dari negara belanda,yang merupakan hukum asing bagi rakyat indonesia. Akibatnya,maka ada unsur-unsur kalangan hukum tertentu di indonesia yang menyatakan bahwa kebanyakan warga masyarakat indonesia buta hukum. Masud hukum di sini adalah hukum positif tertulis. 
BAB II
PEMBAHASAN
A.   Bagaimanakah kedudukan hukum adat dimasa depan ?
Masalah ini telah disampai kan dalam pidato Prof. Soepomo di Universitas Gajah  Mada Yogyakarta pada tanggal 17 Maret 1974 menegaskan sebagai berikut :
a.     Bahwaa dalam lapangan hidup kekeluargaan, hukum adat masih akan menguasai masyarakat indonesia.
b.     Bahwa hukum pidana dari sesuatu negara wajib sesuai dengan corak dan sifat-sifat bangasnya atau masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, maka hukum adat pidana akan memberikan bahan-bahan yang sangat berharga dalam pembentukan KUH pidana baru untuk negara kita.
c.      Bahwa hukum adat sebagai hukum kebiasaan yang tak tertulis akan tetap menjadi sumber hukum baru dalam hal-hal yang belum/tidak ditetapkan oleh undang-undang.
Memang  pada  hakikatnya  didalam  negara hukum indonesia ini keadilan dan kebenaran yang hendak dituju oleh hukum itu, wajib merupakan kebenaran yang hendak dituju oleh hukum itu, wajib merupakan kebenaran dan keadilan yang dicerminkan oleh persaan keadilan dan kebenaran yang hidup di dalam hati nurani rakyat. Memperhatikan akan hal ini maka kiranya kaidah-kaidah adat-istiadatlah yang senantiasa timbul, berkembang serta hidup didalam masyarakat seperti kehidupan masyarakat itu sendiri, yang merupakan satu-satunya sumber hukum baru yang dapat memenuhi kebutuhan rakyat.
Lain dari pada itu lantas pula diperhatikan penegasan Prof. M. Nasrun S.H. dalam bukunya “Fasar Falsafah Adat Minangkabau” pada halaman 197 menyatakan, bahwa justru adat itulah yang menetukan sifat dan corak ke-Indonesiaan dari kepribadiaan bangsa indonesia. Justru adat itulah yang merupakan salah satu helmaan jiwa Indonesia dari abad ke abad.
Peranan hukum adat dalam sistem hukum nasional yang akan datang ternyata masih penting pula. Hukum adat yang bersumber kepada kebudayaan tradisional serta kesadaran hukum rakyat ternyata merupakan unsur esensiil dalam pembangunan hukum nasional.
Seminar Hukum Nasional ke- 4 yang diselenggarakan dijakarta pada tanggal 26-30 Maret 1979 mengenai sistem hukum nasional ini antara lain menyimpulkan sebagai berikut ;
a.     Sistem Hukum Nasional harus sesuai dengankebutuhan dan kesadaran hukum Rakyat Indonesia.
b.     Landasan Hukum Nasional ialah PANCASILA dan UUD 1945.
c.      Asas-asas umum Hukum Nasional adalah asas-asas yang tercantum dalam GBHN (ketetapan MPR. No. IV/MPR/1978) yaitu :
1.     Asas manfaat.
2.     Asas Usaha Bersama dan Kekeluargaan.
3.     Asas Demokrasi.
4.     Asas adil dan merata.
5.     Asas perikehidupan dalam keseimbangan.
6.     Asas kesadaran hukum.
7.     Asas kepercayaan kepada diri sendiri.
d.     Fungsi Hukum Nasional ialah Pengayoman.
e.      Dalam rangka menciptakan ketrtiban dan kepastian hukum untuk memperlancar Pembangunan Nasional, Hukum Nasional sejauh mungkin diusahakan dalam bentuk tetulis. Disamping itu hukum tidak tertulis tetap merupakan bagian dari Hukum Nasional.
f.       Untuk memelihara persatuan dan kesatuan, hukum nasional dibina kearah unifikasi dengan memperhatikan kesadaran hukum masyrakat, khususnya dalam bidang-bidang yang erat hubungannya dengan kehidupan spiritual.
Tentang sistem pidana harus ditetapkan disesuaikan dengan nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila. Bahwa jelas dari kesimpulan diatas bahwa Hukum Adat masih tetap akan mempunyai peranan yang penting dalam pembentukan Hukum Nasional kita yang akan datang.
Manfaat Hukum adat bagi perubahan hukum khususnya, adalah :
1.     Ada kecendrungan dalam hukum adat untuk merumuskan keteraturan perilaku mengenai peranan dan fungsi.
2.     Di dalam hukum adat biasanya perilaku dengan segala akibatnya dirumuskan secara menyeluruh.
3.     Biasanya di dalam hukum adat dirumuskan perihal pola penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi.
Hukum tertulis yang tidak didasarkan pada hukum adat yang telah mengalami saringan, tidak akan mempunyai basis sosial yang kuat, artimya hukum tertulis goyah dan nantinya akan menjadi hukum yang mati, oleh karena itu todak efektifnya hukum tertulis akan mengakibatkan merosotnya wibawa hukum termasuk wibawa penegak hukum.
B.   Pandangan Masyarakat tentang Hukum
Di indonesi belum pernah diadakan penelitian menyeluruh tentang pandangan masyarakat tentang hukum. Penelitian yang pernah diadakan hanya dilakukan terhadap golongan atau bagian masyarakat tertentu, seperti misalnya, terhadap para Mahasiswa. Direktorat Kemahasiswaan Deperteman P dan K, pernah mengadakan penelitian yang berjudul “ Kesadaran Hukum” terhadap 4797 mahasisa di duapuluh lima kota diseluruh Indonesia.
Hasil dari penelitian itu menyatakan bahwa sangat banyaknya peranan hukum adat dalam masyarakat indonesia. 
 BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Tentang sistem pidana harus ditetapkan disesuaikan dengan nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila. Bahwa jelas dari kesimpulan diatas bahwa Hukum Adat masih tetap akan mempunyai peranan yang penting dalam pembentukan Hukum Nasional kita yang akan datang.
Hukum tertulis yang tidak didasarkan pada hukum adat yang telah mengalami saringan, tidak akan mempunyai basis sosial yang kuat, artimya hukum tertulis goyah dan nantinya akan menjadi hukum yang mati, oleh karena itu todak efektifnya hukum tertulis akan mengakibatkan merosotnya wibawa hukum termasuk wibawa penegak hukum.
 Daftar Referensi
Soekanto, Soerjono. Hukum adat Indonesia. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta. 2008.

0 Comment:

Template by:
Free Blog Templates