Kamis, 19 April 2012

MAKALAH HUKUM PERIZINAN


BAB I
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

A. PERSYARATAN
1.      Mengisi formulir Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (PIMB). (Blanko disediakan oleh Dinas Tata Kota).
2.      Mengisi formulir Surat Keterangan Persetujuan Batas (blanko disediakan oleh dinas Tata Kota)
3.      Melampirkan fotocopy KTP pemohon.
4.      Melampirkan Surat Kuasa jika pemohon bukan pemilik tanah/bangunan.
5.      Melampirkan fotocopy Sertifikat Tanah.
6.      Melampirkan fotocopy bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
7.      Melampirkan gambar rencana bangunan secara lengkap yang dibuat oleh Pemegang SIBP sesuai dengan golongan yang bersangkutan.
8.      Melampirkan fotocopy Surat Advis Planning. (khusus untuk PIMB yang diajukan oleh perusahaan pengembang dan yang dipersamakan).
9.      Melampirkan surat penunjukan pelaksana dan pengawas bangunan.
f
I
V

3.    Persyaratan Balik Nama Pemilik dan atau Perubahan Nama Izin Hotel dan Pondok Wisata
a.    Permohonan tertulis;
b.    Surat Akta Perusahaan Asli (lama);
c.    Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar;
d.   Foto copy KTP;
e.    Surat Kuasa diketahui Notaris;
f.     Surat Keterangan Kematian apabila pemilik lama meninggal;
g.    Mengisi blangko yang disediakan;
h.    Surat Izin Tempat Usaha yang masih berlaku; dan
i.      Tanda lunas PBB.

4.    Persyaratan Perpanjangan Izin Hotel dan Pondok Wisata :
a.    Permohonan tertulis;
b.    Sertifikat Izin Usaha Hotel lama;
c.    Mengisi blangko yang disediakan;
d.   Foto copy Tanda Lunas PBB;
e.    Foto copy Surat Izin Tempat Usaha yang masih berlaku;
f.     Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar; dan
g.    Foto copy KTP.

5.    Persyaratan Daftar Ulang Izin Usaha Hotel dan Pondok Wisata ( setiap 2 tahun sekali )
a.    Permohonan tertulis; dan
b.    Izin Usaha Asli yang masih berlaku.

6.    Prosedur pemberian Izin Prinsip, Izin Usaha, Balik Nama Pemilik dan atau Perubahan Nama, dan Perpanjangan Izin Perhotelan dan Pondok Wisata :
e.    Petugas akan menghubungi pemohon dan menyampaikan tentang layak atau tidak;
f.     Apabila permohonan tidak layak maka KPPT menberitahukan penolakan secara tertulis kepada Pemohon;
g.    Apabila layak maka akan diberikan besaran biaya izin surat ketetapan retribusi daerah ( SKRD );
h.    Pemohon membayar retribusi sesuai dengan surat ketetapan retribusi daerah ( SKRD ) atau dokumen lain yang dipersamakan melalui kasir/loket bank; dan
i.      Pemohon menerima Izin  Usaha Perhotelan dan Pondok Wisata yang telah selesai di loket penyerahan setelah menyertakan bukti pelunasan.



BAB XII
IZIN USAHA JASA PERJALANAN WISATA

1.    Persyaratan mengurus Izin Usaha Jasa Perjalanan Wisata :
a.    Permohonan tertulis;
b.    Mengisi blangko yang disediakan;
c.    Foto copy KTP pemilik;
d.   Salinan Akte Pendirian Perusahaan;
e.    Surat Izin Tempat Usaha;
f.     Daftar riwayat hidup direksi;
g.    Daftar paket wisata yang ditawarkan ( untuk biro perjalanan wisata );
h.    Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah ( NPWPD );
i.      Perjanjian Sewa / Kontrak;
j.      Denah Lokasi;
k.    Struktur Organisasi.

2.    Prosedur pemberian Izin Usaha Jasa Perjalanan Wisata :
a.    Pemohon mengisi blanko dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas;
b.    Berkas lengkap dimasukkan melalui petugas loket pendaftaran;
c.    Setelah dipastikan seluruh persyaratan lengkap dan sah, pemohon memperoleh tanda terima untuk selanjutnya diproses secara teknis;
d.   Petugas unit teknis akan melakukan penelitian lapangan;
e.    Petugas akan menghubungi pemohon dan menyampaikan tentang layak atau tidak;
f.     Apabila permohonan tidak layak maka KPPT menberitahukan penolakan secara tertulis kepada Pemohon;
g.    Apabila layak maka akan diberikan besaran biaya izin surat ketetapan retribusi daerah ( SKRD );
h.    Pemohon membayar retribusi sesuai dengan surat ketetapan retribusi daerah ( SKRD ) atau dokumen lain yang dipersamakan melalui kasir/loket bank; dan
i.      Pemohon menerima Izin Usaha perjalanan Wisata yang telah selesai di loket penyerahan setelah menyertakan bukti pelunasan.

 Sumber : Klik Disini

0 Comment:

Template by:
Free Blog Templates